Oleh:
Hendrasyah Putra
Bagi kalangan
mahasiswa atau sarjana hukum istilah rechtstaat
(negara hukum) adalah sebuah pakem dimana keberadaanya harus terjaga dan secara
teoritis hukum menjadi panglima dalam menegakan keadilan dan kebenaran serta tidak bisa dilakukan adanya upaya penekanan dari
luar hukum.
Satjipto
Rahardjo si pengagas hukum progresif ini dalam banyak bukunya yang...