Wednesday, November 16, 2016

Mitos Tentang Hukum

Oleh: Hendrasyah Putra


Bagi kalangan mahasiswa atau sarjana hukum istilah rechtstaat (negara hukum) adalah sebuah pakem dimana keberadaanya harus terjaga dan secara teoritis hukum menjadi panglima dalam menegakan keadilan dan kebenaran serta  tidak bisa dilakukan adanya upaya penekanan dari luar hukum.
Satjipto Rahardjo si pengagas hukum progresif ini dalam banyak bukunya yang saya baca menekakan bahwa hukum itu harusnya untuk manusia dan bukan sebaliknya. Dalam banyak bukunya yang bercerita hukum dalam interaksi sosial masyarakat itu juga menekankan bahwa hukum bukanlah sebuah lembaga otonom yang tidak bebas nilai. Jadi bisa dipengaruhi juga ya???
Dalam pada itu kita sebagai masyarakat yang secara tertulis dalam konstitusi dibawah dalam naungan negara hukum ini kiranya sering disuguhi istilah seperti equality before the law, presumtion of inocent, nullum delictum nula poena sine praevia lege poenali, dan yang tak kalah usang adalah Fiat justitia ruat coeleum. Rasanya semua asas ini menjadikan hukum Indonesa sempurna, kalo boleh saya katakan bravo!!!