Oleh:
Hendrasyah Putra
Bagi kalangan
mahasiswa atau sarjana hukum istilah rechtstaat
(negara hukum) adalah sebuah pakem dimana keberadaanya harus terjaga dan secara
teoritis hukum menjadi panglima dalam menegakan keadilan dan kebenaran serta tidak bisa dilakukan adanya upaya penekanan dari
luar hukum.
Satjipto
Rahardjo si pengagas hukum progresif ini dalam banyak bukunya yang saya baca
menekakan bahwa hukum itu harusnya untuk manusia dan bukan sebaliknya. Dalam
banyak bukunya yang bercerita hukum dalam interaksi sosial masyarakat itu juga
menekankan bahwa hukum bukanlah sebuah lembaga otonom yang tidak bebas nilai. Jadi
bisa dipengaruhi juga ya???
Dalam pada itu
kita sebagai masyarakat yang secara tertulis dalam konstitusi dibawah dalam
naungan negara hukum ini kiranya sering disuguhi istilah seperti equality before the law, presumtion of
inocent, nullum delictum nula poena sine praevia lege poenali, dan yang tak
kalah usang adalah Fiat justitia ruat
coeleum. Rasanya semua asas ini menjadikan hukum Indonesa sempurna, kalo
boleh saya katakan bravo!!!