Oleh: Hendrasyah Putra
Ndak siap.... begitulah kata-kata yang masih terkenang dalam pikiran saya. Kata-kata
itu sendiri mengingatkan saya ketika semasa duduk dibangku kuliah dahulu.
Kata-kata yang dilontarkan oleh salah seorang dosen saya sewaktu memberikan
kuliah studi kasus hukum perburuhan itu sebenarnya memiliki arti tersendiri
bagi saya.
Sebuah
arti yang begitu dalam maknanya dan juga menggelitik hati. Begitu dalam
maknanya karena pada saat itu harusnya kami (mahasiswa) tentunya sudah siap
sebelum mata kuliah itu dimulai. Apakah kesiapan itu dari sisi materil
(substansi/materi kuliah) ataupun dari segi formil (kehadiran dalam ruang
kelas).
Menggelitik
hati, harusnya kami yang pada waktu itu mahasiswa, tentunya malu dengan ketidaksiapan
kami ketika kuliah itu berlangsung. Oleh karena itu, kami begitu pantas menerima
perkataan “Ndak siap” yang dicuapkan dengan sinis dan ditambah lagi dengan
sebuah akronim LKMD, “lebih kurang mohon
dimaklumi”. Lengkap lah sudah oleh-oleh yang diberikan dosen kami kala itu.
Fenomena Ndak Siap
Ndak
siap, kini apa yang dahulu pernah dicuapkan dosen saya itu betul-betul
menunjukkan sebuah wujud yang nyata. Selain menjadi ide dalam tulisan kali ini,
kata-kata itu juga bagi saya bisa menggambarkan kondisi Indonesia dalam konteks
yang kekinian.