OLEH :
HENDRASYAH PUTRA
Belakangan ini mungkin
orang-orang mempertanyakan tentang keberadaan kepastian hukum. Mungkin kepastian hukum tidak begitu rumit jika kita hanya berbicara kepastian hukum
itu adalah kepastian peraturan yang tertulis. Bagi saya kepastian hukum
hanyalah bersifat relatif ketika kepastian yang dicari tersebut dalam sebuah
hukum yang diciptakan oleh manusia itu sendiri.
Diterimanya praperadilan Komjen
Budi Gunawan belakangan menimbulkan sebuah tanda tanya besar terkait kepastian
hukum. Status tersangka yang menjadi salah satu dari permohonan praperadilan
tersebut memang jauh panggang dari api jika merujuk pada praperadilan yang diatur dalam ketentuan pasal 77
KUHAP yang berbunyi “sah atau tidaknya penangkapan, penahanan,
penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan”.