Wednesday, February 25, 2015

KEPASTIAN HUKUM : APAKAH BENAR ADA?


OLEH :
HENDRASYAH PUTRA


Belakangan ini mungkin orang-orang mempertanyakan tentang keberadaan kepastian hukum. Mungkin kepastian hukum tidak begitu rumit jika kita hanya berbicara kepastian hukum itu adalah kepastian peraturan yang tertulis. Bagi saya kepastian hukum hanyalah bersifat relatif ketika kepastian yang dicari tersebut dalam sebuah hukum yang diciptakan oleh manusia itu sendiri.
Diterimanya praperadilan Komjen Budi Gunawan belakangan menimbulkan sebuah tanda tanya besar terkait kepastian hukum. Status tersangka yang menjadi salah satu dari permohonan praperadilan tersebut memang jauh panggang dari api jika merujuk pada praperadilan yang diatur dalam ketentuan pasal 77 KUHAP yang berbunyi  “sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan”.

Thursday, February 5, 2015

“MISDEMEANORS” MASIH DIPANDANG SEBELAH MATA


Oleh:
HENDRASYAH PUTRA 


Sangat memprihatinkan dan memalukan bagi saya ketika melihat tuduhan-tuduhan terkait perbuatan tercela (skandal seks) yang pernah dilakukan oleh ketua KPK Abraham Samad. Ada yang mengatakan kepada saya bahwa jika hal tersebut benar, tetapi hal tersebut merupakan sebuah “masa lalu”. Saat ini posisi beliau adalah Pimpinan KPK yang telah “lulus proses seleksi” pimpinan KPK yang “katanya” begitu rumit dan sulit.
Di Indonesia perbuatan tercela mungkin masih dipandang sebelah mata dan sangat tabu untuk melengserkan seseorang dari jabatannya. Kondisi tersebut memang sangat berbanding terbalik dengan Amerika Serikat yang liberal dimana sejarah ketatanegaraan Amerika sendiri telah banyak mencatat pejabat negara yang mengundurkan diri dari jabatannya karena melakukan misdemeanors (perbuatan tercela).
Dalam pengamatan saya,  negara yang menganut paham liberal tersebut malah sangat menjaga yang namanya bibit, bebet dan bobot penyelenggara negaranya dimana dalam Konstitusinya pada Article. II. - The Executive Branch Section 4 – Disqualification, menyatakan bahwa “The President, Vice President and all civil Officers of the United States, shall be removed from Office on Impeachment for, and Conviction of, Treason, Bribery, or other high Crimes and Misdemeanors”.