Wednesday, November 23, 2011

IMPEACHMENT PRESIDEN



Oleh: Hendrasyah Putra



Masih segar tentunya diingatan kita tentang aksi massa yang meminta pencabutan mandat SBY pada pertengahan bulan Januari 2007 ini. Banyak pula kalangan yang menilai aksi ini akan menjadi preseden yang buruk, apalagi aksi ini kabarnya disertai dengan impeachment.
Aksi yang dipimpin oleh Hariman Siregar ini tentunya mendapat tanggapan dari pihak kepresidenan sendiri. Sempat ditayangkan secara eklusif disalah satu stasiun televisi swasta tentang perdebatan antara Hariman Siregar (selaku pemimpin aksi ini) dan Andi Malaranggeng selaku juru bicara kepresidenan yang tentunya dalam hal ini mewakili presiden.
Perdebatan itu sendiri berjalan sangat seru, karena masing-masing pihak mempertahankan argumennya masing-masing. Tetapi menurut saya ada beberapa pihak (termasuk tokoh-tokoh nasional) yang salah dalam menanggapi tentang impeachment, sehingga hal ini dapat memberi pengaruh buruk bagi masyarakat luas yang tidak mengerti sama sekali tentang impeachment.
Secara harfiah impeachment itu sendiri diartikan sebagai pendakwaan. Adapaun pengaturan impeachment itu sendiri sebenarnya telah diatur dalam UUD 1945 dalam pasal 7A dan 7B.
Untuk diketahui, bahwa alasan yang menyebabkan Presiden dan/atau wakil Presiden itu dapat di-impeach adalah pengkhinatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden dan dapat juga dikatakan Presiden dan/atau Wakil Presiden melanggar sumpah jabatannya.
Dalam tulisan kali ini saya tidak akan membahas secara mendalam tentang apaitu impeachment dan hukum acaranya. Tetapi dalam kesempatan ini saya ingin mengkritisi cara pandang yang keliru dari pihak-pihak yang kontra terhadap aksi Hariman Siregar dan kawan-kawan ini.
Mengapa keliru, karena diantara mereka sendiri ada yang tidak memahami impeachment itu sendiri dan ada yang memang sudah mengerti, tetapi dalam membela atasannya ia bersikap sangat positivis sehingga hal ini akan menggiring orang kepada “skeptisme ilmiah”.
Tentunya sudah sangat jelas aksi yang dipimpin oleh Hariman Siregar itu ialah suatu aksi revolusi terhadap pemerintahan yang mereka anggap telah gagal dalam membangun bangsa ini, sehingga menyebabkan tidak adanya keadilan dan kesetaraan sosial di republik ini.
Dalam pengertian umum, revolusi mencakup jenis perubahan apapun yang memenuhi syarat-syarat tersebut. Misalnya Revolusi Industri yang mengubah wajah dunia menjadi modern. Dalam definisi yang lebih sempit, revolusi umumnya dipahami sebagai perubahan politik.
Jelas kiranya dalam hal ini gaungan revolusi yang diteriakan oleh Hariman Siregar cs. ini sangat beralasan. Jika dipikir-pikir penguasa dinegeri ini apakah sudah menjalankan sumpah jabatannya ketika ia telah dilantik?
Jika kita menilik salah satu hal yang menjadi picu aksi tersebut adalah rasa kekecewaan dan ketidakpercayaan mereka terhadap pemerintahan yang diselenggarakan kedua pasangan pemenang Pilpres 2004 tersebut. Kebijakan menaikkan harga BBM sejak 1 Oktober lalu dinilai semakin memberatkan beban masyarakat.
Kebijakan tersebut dapatkah dikatakan “memenuhi kewajiban presiden RI dengan seadil-adilnya” (salah satu isi dari sumpah jabatan presiden)? Dan apakah presiden telah benar-benar memegang teguh UUD 45?. Tentu jika kita melihat kondisi riil masyarakat indonesia, maka sebenarnya yang menyebabkan ketidak adlian dan tidak adanya kesetaraan sosial di republik ini adalah kebijakan-kebijakan pemerintah yang kiranya sangat menindas masyarakat lemah. Jadi dapat dikatakan dalam hal ini bahwa Presiden telah melanggar sumpah jabatannya.
Tentunya aksi ini sah-sah saja, aksi ini menurut saya lebih tepat jika dikatakan sebagai ”public interest litigation” atau dapat dikatakan sebagai peradilan publik. Tetapi sayangnya bangsa ini sendiri masih sangat tabu dengan hal ini, sebenarnya hal ini adalah sebagai salah satu hal yang mencerminkan negara demokrasi.
Di India misalnya, public interest litigation sangat didukung oleh lembaga peradilan disana (Mahkamah Agung), dimana masyarakat atau rakyat bisa mengajukan gugatan, baik itu melalui legal standing ataupun class action, untuk mempersoalkan kebijakan-kebijakan negara.
Tetapi sayangnya di Indonesia, kekuasaan kehakiman sangat pasif dan terlalu positivis. Jadi segala sesuatu harus dilakuakan berdasarkan prosedur yang sesuai dengan ketentuan undang-undang. Maka dari itu jika kita hubungkan dengan aksi Hariman Siregar cs. ini, maka aksi ini sah-sah saja, apalagi aksi ini ditujukan untuk kemaslahatan bangsa Indonesia sendiri.
Tentunya aksi ini dikuatkan juga dengan alasan bahwa menurut UUD 45, yang berhak bertindak sebagai pendakwa dalam impeachment ini adalah DPR. Tetapi bagaimana mungkin hal ini bisa dilakukan, sedangkan DPR sendiri sesungguhnya tidak mewakili dari apa yang namanya penderitaan rakyat. Malahan mereka sendiri yang menindas rakyat yang memilih mereka.
Memang semapat dipertanyakan oleh beberapa tokoh dan Andi malaranggeng sendiri tentunya sebagai juru bicara kepresidenan, apakah aksi ini representatif atau tidak jika dinilai dari jumlahnya?. Tetapi hal ini sebenarnya tidak bisa dijadikan suatu tolak ukur, mengingat dibangsa ini sendiri sangat sedikit sekali orang-orang yang sangat kritis terhadap keadaan yang menimpa bangsanya.
Orang kebanyakan hanya mengambil jalan SMS (Save My Soul), sungguh suatu kondisi bangsa yang sangat memprihatinkan sekali.
Jadi apa yang menjadi alasan pihak-pihak yang menetang aksi ini adalah suatu jawaban atau hegemoni yang dilakukan oleh penguasa untuk mempertahankan kekuasaannya.
Alsan represntatif, harus ikut pemilu ataupun harus melalui proses impeachment untuk menjatuhkan Presiden adalah suatu tindakan yang sangat skeptis dengan bersandarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. padahal jika kita terus mempertahankan sikap positivis ini, maka kedepannya bangsa Indonesia akan terjerat didalam jurang kehancuran.

0 Komentar, saran silahkan disini:

Post a Comment