Oleh: Hendrasyah Putra
Cita-cita menciptaka hukum sebagai rule of law sebenarnya merupakan suatu hal yang sudah semenjak dahulu kala telah dikumandangkan diberbagai belahan bumi manapun.
Oleh para ahli hukum, hukum sendiri dipandang sebagai suatu hal yang berdasarkan dari suatu kontrak ataupun kesepakatan bersama yang mempunyai kekuatan mengikat. Dalam hal ini, para ahli hukum kebanyakan berpendapat bahwa hukum itu lahir karena memnag sangat diperlukan dan hukum itu tercipta dari masayarakat itu sendiri.
Dengan kata lain, hukum bukanlah suatu instrumen, tetapi adalah suatu norma yang mengatur manusia yang berdasarkan norma-norma yang berlaku dimasyarakat.
Terkait dengan hal diatas, maka hukum itu sendiri erat kaitannya dengan adanya suatu sanksi. Mengapa sansi sangat dibutuhkan dalam suatu hukum? Jawabannya adalah untuk menjaga kedaulatan hukum itu sendiri dan juga untuk dmenakut-nakuti orang agar tidak melakukan sutu perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
Tetapi hal-hal diatas menurut saya hanyalah suatu teori tentang hukum zaman purba. Mengapa saya katakan teori hukum zaman purba. Karena dalam hal ini teori tersebut hanya berlaku untuk zaman-zaman dimana orang-orang masih sangat menjunjung tinggi norma-norma yang berlaku umum dimasyarakat.
Tetapi apa yang terjadi saat ini? Zaman makin berkembang konteks teori diatas yang banyak disampaikan oleh ahli hukum itu pun hanyalah sebagai cita-cita belaka bak seorang yang sedang bermimpi dengan indah.
Tetapi jika kita melihat realitas, bahwa sebenarnya hukum itu sendiri merupakan suatu instrumen bagi para penguasa. Apapun sistem pemerintahan yang dianut oleh suatu negara, tetap saja hukum itu sebagai kepanjangan tangan dari pihak yang berkuasa. Danm untuk lebih jelasnya lagi bahwa hukum digunkan sebagai tameng untuk memperkuat kekuasaannya atau jika itu suatu negara ia memakai hukum untuk memperjelas dan membenarkan kedaulatannya.
Sebagai contoh, Amerika Serikat membenarkan penyerangannya ke irak ataupun afghanistan dengan suatu alasan terroris. Dari hukum memang benar tindakan terrorisme itu sangat membahayakan keselamatan manusia sendndiri.
Tetapi apakah itu alasan sebenarnya? Ternyata tidak. Faktor pendorong adanya suatu pembenaran terhadap tindakan penyerangan tersebut adalah faktor ekonomi. Saya pikir hal ini merupakan suatu alasan yang sangat logis dimana ketika irak tidak terbukti memiliki senjata pemusnah massal penyarangan terhadap negara itu pun tetap berlanjut, bahkan alasan barupun dibuat, yakni untuk menegakkan demokrasi.
Saya pikir kita perlu melihat juga perkembangan hukum yang ada di indonesia saat ini. Kita mengetahui bahwa banyak kejanggalan-kejanggalan dari hukum yang ada di indonesia saat ini.
Kita mengetahui bahwa indonesia saat ini masuk dalam jajaran negara yang tingkat pelanggaran ham dan korupsi yang tinggi. Sebenarnya hal ini sangat ironis..kenapa saya katakan sangat ironis.
Sudah jelas jawabannya, bahwa bangsa indonesia memiliki budaya yang sangat luhur. Jelas nilai-nilai budaya ini sangat mempengaruhi dalam pembentukan suatu hukum yang berlaku.
Tetapi mengapa saat ini penegakan hukum di indonesia sanagt bobrok, jawabannya saya pikir adalah sebenarnya hukum itu sendiri digunakan oleh pihak-pihak yang berkuasa atau para pemilik modal untuk membenarkan tindakannya.
Suatu contoh yang sangat konkrit, bahwa hukum itu hanyalah suatu instrumen, yakni dalam kasus pemidanan Tommy Soeharto.
Semua orang mengetahui bahwa yang namanya lembaga pemasyarakan itu adalah tempat bagi orang-orang yang telah jelas melanggar hukum, dimana hak-hak nya selama di lembaga pemasyarakatan itu di kekang.
Tetapi hal tidak diberlakukan kepada Tommy Soeharto. Ya hal ini sebenarnya tidak perlu dijawab, karena setiap masyarakat sendiri sudah mengerti dan menggap itu kewajaran. Kapital tetaplah sebagai superhero masa kini, tidak ada yang bisa menghentikannya.
Saya pikir dari realita yang ada saat ini, maka kita bisa melihat adanya perubahan hukum itu, karena pada dasarnya hukum itu mengikuti perkembangan masyarakat.
Maka dapat disimpulkan, ciri hukum itu saat ini adalah sebagai pembenar suatu tindakan bagi pemilik modal, sebagai pernyatan adanya suatu kedaulatan suatu penguasa dan penguat suatu kedaulatan negara.
Dengan adanya esimpulan terbut maka jelaslah bahwa konsep rule of law hanyalah isapan jempol belaka. Maka saya pikir konsep yang tepat untuk mencerminkan wajah hukum saat ini adalah kapital made law. Hal ini merupakan suatu terobosan hukum untuk menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat.
0 Komentar, saran silahkan disini:
Post a Comment