Wednesday, November 23, 2011

SISTEM HUKUM PARA DEWA



Oleh: Hendrasyah Putra



Menjadi sesuatu yang tidak mengejutkan, ketika kita mendengar hasil dari penelitian dari TII baru-baru ini terkait dengan beberapa lembaga terkorup di Indonesia. mungkin masyarakat juga sudah tidak heran melihat institusi peradilan di peringkat pertama dalam predikat korupsi.(Pontianak Post, 1 Maret 2007).
 Walaupun sudah banyak dilakukan penelitian tentang budaya Indonesia saat ini (korupsi) yang menempatkan intitusi legislatif, yudikatif dan eksekutif sebagai pemegang jawara korupsi, tetapi agaknya hasil penelitian tersebut hanya dianggap angin lalu saja oleh para pihak yang berada dimana institusinya berada pada level terkorup menurut penelitian tersebut.
 Memang kebenaran selalu bisa  diperdebatkan, sehingga saat ini hampir mutlak kebenaran hanyalah suatu angan-angan saja, terutama bagi golongan masyarakat yang tidak mempunyai nilai tawar dan kekuatan financial yang kuat.
Menjadi pertanyaan pula, bahwa saat ini dimanakah para pencari keadilan bisa mengadukan ketidakadilan dan keluhan mereka terhadap setiap pelanggaran hak dan ketidak adilan yang mereka terima? Tentunya pertanyaan ini hanya bisa dijawab oleh intitusi hukum sendiri sebagai benteng terakhir para pencari keadilan melalui sikap tindak terhadap berbagai kasus yang mereka tangani.
Kemudian adapula faktor-faktor menurut saya yang dapat diajadikan alasan yang menyebabkan sulitnya pengakan hukum di Indonesia. dalam hal ini saya mencoba mengkaji secara struktural, dimana saya lebih melihat faktor penyebab ini pada bangunan dasarnya.
Saya rasa semua orang juga sudah mengetahui bahwa hukum yang ada di Indonesia saat ini kebanyakan masih bersendi pada hukum-hukum eropa pada abad ke-17. Tentunya masuknya hukum-hukum eropa ini khususnya hukum dari negeri Belanda ke Indonesia tidak terlepas dari sejarah kelam bangsa ini yang telah dijajah lebih dari tiga abad lamanya.
Sempat menjadi bahan perdebatan dikalangan aktifis dan pengamat hukum tentunya dalam hal sistem hukum yang tentunya berasal dari produk penjajah. Tentunya menjadi sangat menarik ketika kita melihat apakah suatu hukum dapat berlaku ditempat dan waktu yang berbeda dengan perbedaan budaya yang sangat mencolok pula.
Tentunya jika alasan ini kita tekan, maka sistem hukum kita saat ini sebenarnya sangat tidak cocok dengan karakteristik dan budaya bangsa Indonesia. mengapa saya katakan demikian, hal ini sebenarnya telah dibuktikan berbagaimacam praktik-praktik peradilan yang kiranya selama ini sangat tidak memenuhi kebutuhan rasa keadilan masyarakat.
Dengan kata lain, harusnya Indonesia mempunyai sistem hukum tersendiri dimana sistem itu ditujukan untuk memenuhi kebutuhan kedilan masyarakat dan tentunya  sistem hukum tersebut harus bersandarkan pada budaya-budaya dan nilai-nilai yang terkandung pada bangsa ini.
Dalam hal ini bukan berarti saya mengatakan bahwa sistem hukum eropa kontinental (seperti yang dianut Belanda, Jerman, Perancis dan lain-lain) itu tidak baik atau tidak cocok bagi Indonesia, tetapi dalam hal ini yang saya tekankan adalah pondasi dasar dalam pembentukan suatu sistem hukum itu sendiri.
Sistem eropa kontinental yang saat ini kita anut sebenarnya bukanlah suatu yang jelek diterapkan di Indonesia. Tetapi menurut saya sistem itu hanya akan baik ketika sistem tersebut dijalankan oleh para hakim-hakim yang memiliki tingkat intelejensi tinggi dan bermoral. Sehingga pada kenyatannya tidak ditemukan hakim yang masa bodoh terhadap apa yang ditanganinya dan diputuskannya atau tidak adanya hakim yang tidak menguasasi kasus yang ia tangani.
Tentunya tuntutan hakim harus menggali hukum yang ada dimasayarakat (tersirat dalam Undang-Undang Pokok kekuasaan kehakiman) akan terlaksana bila hal-hal yang telah saya sampaikan dimuka terpenuhi. Tetapi tentunya hal ini sangat sulit untuk terpenuhi, dimana untuk menemukan orang pintar, jujur dan bermoral sangat sulit sekali ditemukan dinegara yang sebagian besar penduduknya sudah menganut paham oportunitas.
Sistem hukum seperti ini hanyalah bisa dilaksanakan oleh para wali-wali tuhan atau para nabi. Tetapi saat ini secara religius tentunya masa para nabi sudah berakhir, yang ada hanyalah masa para pengikutnya. Dengan demikian solusi yang tepat untuk memperbaiki sistem hukum tersebut adalah dengan merubah pondasi dasar bangunan sistem hukum tersebut yang dibuat sesuai dengan budaya, karakteristik, kebiasaan, norma-norma, dan nilai-nilai yang terkandung dalam bangsa Indonesia sendiri.  
Apapun namanya kelak, atau apakah digolongkan dalam sistem hukum anglosaxon/common law (seperti yang dianut di Inggris dan Amerika Serikat) dan sistem hukum eropa kontinental, sistem tersebut haruslah menciptakan suatu institusi peradilan yang berpegang teguh pada nilai-nilai kebearan dan keadilan.
Saat ini sistem hukum yang dianut oleh Indonesia menurut saya lebih tepat dikatakan sistem hukum para dewa, dimana saat ini hakim diberikan kebebsan seluas-luasnya dalam memutuskan suatu kasus yang ia tangani, walaupun sudah ada pengaturan tentang suatu komisi independen bentukan negara yang ditugasi untuk mengawasi kinerja dan tingkah laku hakim tersebut (Komisi Yudicial), tetapi hal itu hanyalah sebatas pada kewenangan menilai kinerja hakim saja dan tidak bisa memberikan sanksi kepada hakim-hakim yang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
Dengan demikian hakim seakan menjadi dewa, dimana ia mempunyai kewenangan mutlak untuk menginterprestasikan sesuatu menurut pengetahuan dan keyakinannya. Layaknya dewa-dewa pada zaman Yunani kuno, mereka memberikan kemurahan hati kepada manusia yang memeberikan sesembahan kepada mereka.
Kondisi seperti itulah yang tercermin pada sistem hukum kita saat ini, dimana saat ini kebenaran hanyalah diperuntukan bagi orang yang memiliki daya dan upaya untuk memberikan sesembahan kepada sang dewa (hakim), tentunya hal inilah yang menjadikan kebenaran itu menjadi sangat-sangat nisbi dan bisa diperdebatkan.
Kiranya tidak ada jalan lain lagi untuk memenuhi kebutuhan akan rasa keadilan bagi masyarakat dengan cara merubah atau membuat suatu sistem yang diformulasikan dengan tepat , sehingga formula tersebut dapat mengobati segala macam ketidak adilan yang sudah meradang di bangsa ini.

0 Komentar, saran silahkan disini:

Post a Comment