Wednesday, November 23, 2011

MENGGUGAT NEGARA



Oleh: Hendrasyah Pura
(tulisan ini di publish ke media ketika HUT RI ke 61)

61 tahun lalu tepatnya 17 agustus 1945, Indonesia telah memproklamairkan kemerdekaannya. Melalui perjuangan yang panjang, akhirnya bangsa ini dapat melepaskan diri dari penjajahan bangsa asing.
Selama 61 tahun ini, Indonesia telah melalui banyak perubahan. Melalui sejarah, Indonesia mencatatakan catatan penting setelah kemerdekaan yakni reformasi pemerintahan yang digerakan oleh elemen reformasi tepatnya pada Mei 1998.
Banyak yang mengharapkan reformasi ini membawa Indonesia ke Indonesia yang lebih baik. Walaupun pada kenyataanya saat ini Indonesia sendiri masih dilanda berbagai krisis.
Selain krisis ekonomi yang dialami sejak tahun akhir tahun 1997, Indonesia juga mengalami krisis politik, sosial, budaya serta saat ini Indonesia menghadapi krisis peradaban  dimana Indonesia saat ini di hantam berbagai bencana alam.
 Kehancuran suatu negara sebenarnya sangat erat kaitannya dengan sistem pemerintahan yang dianutnya. Jika kita melihat mekanisme sistem pemerintahan di Indonesia saat ini, maka hal ini sesuai dengan pendapat yang dikeluarkan oleh Polybius (ahli sejarah yang berkebangsaan yunani) dalam teorinya cylus theori.
Ia mengatakan bahwa mekanisme sistem pemerintahan itu mengalami pergeseran, pertama kali mkeanisme sistem pemerintahan itu dimana-mana berbentuk monarki (yang tertua) dalam sistem pemerintahan ini kekuasaan dipegang oleh satu orang  (raja). Dalam pemerintahan ini, raja menjalankan pemerintahannya untuk kepentingan umum, artinya kepentingan rakyat sangat diperhatikan.
Kemudian lama-kelamaan keturunan dari raja tidak lagi menjalankan kepentingan umum, melainkan hanya kepentingan diri sendiri dan mulai memerintah secara sewenang-wenang, maka mekanisme sistem pemerintahan ini disebut sebagai Tyranni.
Oleh karena pemerintahan dari seorang tyran ini bersifat sewenang-wenang, maka munculah beberapa orang yang berani dan mempunyai sifat-sifat baik (kaum bangsawan). Mereka beratu dan mengadakan pemberontakan.. setelah kekuasan beralih ketangan mereka, mereka menjalankan pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan umum. Maka menjadilah sekarang negara itu pemerintahannya dipegang oleh beberapa orang, meaknisme sistem pemerintahan ini disebut dengan Aristokrasi.
Pemerintahan Aristokrasi ini memang mula-mula adalah baik, lama kelamaan, mungkin juga keturunan mereka yang kemudian memegang pemerintahan itu tidak lagi menjalankan pemerintahan itu dengan baik. Karena negara ini sangat buruk sekali  dan dipegang oelh beberapa orang, makka mekanisme sistem pemerintahan negara itu berubah dari bentuk aristokrasi menjadi oligarki.
Karena dalam Oligarki ini tidak terdapat keadilan, maka rakyatlah kemudian yang memberontak, mengambil alih kekuasaan negara untuk memperbaiki nasib mereka. Negara dimana pemerintahannya dijalankan oleh rakyat, dan tujuannya untuk melaksanakan kepentingan rakayat, ini menyebabkan berubahnya bentuk negara Oligarki menjadi Demokrasi.
Semula pemerintahan yang dilaksnakan oleh rakyat ini memang baik, karena sangat memperhatikan kepentingan umum. Tetapi lama kelamaan kebebasan itu tidak lagi dihargai, karena mereka menganggap bahwa kebebasan itu merupakan suatu hal yang biasa, malahan mereka ingin bebas sama sekali dari peraturan-peraturan yang ada. Akibatnya timbul kekacauan, kebobrokan, korupsi meraja lela dimana-mana, sehingga perturan hukum yang ada tidak lagi mempunyai kekuatan yang mengikat. Inilah yang menurunkan derajat demokrasi menjadi Okholokrasi (anarkis).
Memang dari gambaran diatas yang menyebabkan kehancuran suatu negara terlihat pada siapa yang memimpin negara tersebut. Apaun mekanisme sistem pemerintahan yang dianut akan kemabli pada siapa yang memimpim negara tersebut.
Tetapi jika kita melihat sisi lain dari gambaran mekanisme sistem pemerintahan yang disampaikan Polybius melaui teorinya tersebut, maka dapat kita tarik gambaran bahwsanya saat ini Indonesia berada dalam siklus mekanisme sistem pemerintahan Okholokrasi (anarkis) dimana saat ini semenjak otonomi daerah (konsep yang dikembangkan sejak reformasi) mulai dikembangkan, korupsi semakin meraja lela, munculnya konflik budaya, agama dan sosial.
Sebenarnya segala hal yang menyebabkan kekacauan dinegara ini adalah sebab dari negara itu tidak memeneuhi kewajibannya. Kewajiban negara sendiri ada tiga, yakni; memajukan (to promote), melindungi (to protect) dan memenuhi (to fullfill) hak asasi warganegaranya(kewajiban negara ini tersirat dalam ketentuan kovenan hak-hak sipil dan politik). Karena ketiga hal tersebut yang menjadi tuntutan warga negara dan tolak ukur negara  jika menyatakan dirinya sebagai negara yang menganut sistem politik demokrasi.
Nah bagaimana jika negara tidak dapat memenuhi kewajibannya (wan prestasi). Penulis berpendapat bahwa “dimungkinkan” untuk menggugat negara (penulis mengartikan negara dalam arti sempit yakni eksekutif dan legislatif) untuk memenuhi kewajibannya. Karena selama ini yang terjadi di Indonesia, pemerintah lebih cenderung berpihak kepada para pengusaha serta kelompk-kelompk tertentu dan peraturan-peraturan yang dibuatpun cenderung tidak memenuhi rasa keadilan dimasyarakat.
Apa yang bisa dilakukan rakyat? Rakyat bisa menggugat negara dengan aksi (people power), hal ini pernah terjadi di Filipina dan India. Dimana People power pertama terjadi pada Tahun 1986 ketika Corazon Aquino melengserkan kekuasaan diktator Marcos di Tahun 1986 dengan aksi rakyat yang turun kejalan secara damai menuntut pengunduran diri Marcos yang kemudian lari mengundurkan diri keluar negeri. Sedangkan aksi people power yang kedua terjadi pada masa kepemimpinan Presiden Joseph Estrada. Presiden Joseph Estrada turun setelah melalui proses Impeachment dengan diakhiri pengunduran diri sebagai Presiden sebelum hasil proses Impeachment di Senate.
Berkaitan dengan peole power di India dikutip dari Bambang widjojanto (makalah disampaikan dalam konsorsium reformasi hukum nasional), ia menatakan:“Kalau mau ditarik agak kebelakang lagi, 10 atau 15 tahun lalu, di India memperkenalkan apa yang disebut public interest litigation. Hal itu didorong betul oleh Mahkamah Agung disana, dimana masyarakat atau rakyat bisa mengajukan gugatan, baik itu melalui legal standing ataupun class action, untuk mempersoalkan kebijakan-kebijakan negara, Hakim-Hakim di India melakukan hal-hal seperti itu.
People power ini bisa dilakukan tetapi dengan syarat, yakni adanya legal satnding (kedudukan hukum) yang kuat. Dimana rakyat menggugat kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak mementingkan kepentingan umum. Serta didukung pula oleh suatu lembaga yudikatif yang independen. Karena didalam negara yang menganut sistem politik demokrasi, lembaga yudikatif adalah lembaga yang indepeden dan juga mengawasi eksekurif dan legislatif yang pada intinya untuk menegakan rule of law.

0 Komentar, saran silahkan disini:

Post a Comment