Oleh: Hendrasyah Putra
Sudah tidak lazim lagi ketika kita mendengar Indonesia adalah negara hukum, dan bukan negara berdasarkan kekuasaan semata. Kiranya hal ini dapat kita temukan didalam penjelasan UUD 1945.
Negara hukum itu sendiri sebenarnya mengandung arti bahwa Indonesia adalah negara yang bersandarkan atas hukum, dimana hukum itu sendiri sebenarnya ditujukan untuk menjaminn keadilan bagi warga negaranya. Maksudnya adalah disegala kewenangan dan tindakan alat-alat perlengkapan negara atau penguasa, semata-mata berdasarkan hukum atau dengan kata lain diatur oleh hukum.
Istilah keadilan sendiri sebenarnya memberikan indikasi bagi suatu negara hukum, jkarena di antara yang menjadi tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan. Keadilan adalagh syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk masyarakat.
Tetapi jika kita melihat praktik-praktik kenegaraan di Indonesia saat ini, maka apakah layak Indonesia dikatakan sebagai negara hukum?
Menjadi suatu hal yang menarik tentunya, dimana bangsa ini begitu menjunjung tinggi hukum, tetapi pada kenyatannya hukum itu sendiri dijadikan alat oleh kelompok-kelompok tertentu untuk memenuhi kepentingannya.
Hal ini sebeananya adalah suatu fenomena yang sudah tak asing lagi bagi kita, dimana peraturan perundang-undangan sebagai suatu produk hukum banyak diantaranya yang merugikan atau menciderai rasa keadila masyarakat.
Sebagai contoh kita lihat saja fenomena yang baru-baru ini terjadi, yakni kasus PP 37 yang sampai saat ini belum ada kejelasannya dan yang terakhir adalah adanya pertikaian antara Ketua KPK dan Mensesneg.
Dalam hal ini sebenarnya ada suatu hal yang menarik , dimana sumber dari segala permasalahan yang ada itu muncul dari suatu produk hukum itu sendiri, dimana produk hukum sebenarnya ditujukan untuk menjamin adanya suatu kepastian hukum.
Sungguh suatu hal yang sangat ironis, dimana produk hukum itu sendiri dimaksudkan untuk mengatur sesuatu hal tertentu yang dimaksudkan agar adanya keteraturan, tetapi malah sebaliknya yang timbul adalah kekacauan dan ketidak harmonisan diantara penyelenggara negara dan rakyat.
Sebenarnya tanpa kita sadari bahwa penyebab dari kekacauan di Indonesia itu berasal dari hukum yang telah dijadikan sebagai alat untuk membenarkan segala tindakan bagi pihak yang berkuasa yang dimaksudkan untuk mencapai tujuannya.
Saat ini hukum telah bernilai semantik. Hal ini didasarkan pada suatu pelaksanaan perturan perundang-undangan tetapi pada kenyataannya hanya untuk melaksanakan kepentingan penguasa saja.
Pancasila dan UUD 1945 saat ini hanyalah sebagai simbol saja dan hanya menjadi suatu dokumen sejarah, padahal nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dan UUD tersebut dimaksudkan untuk mencapai suatu keadilan sosial dan kemakmuran bagi masyarakat. Tetapi nilai-nilai tersebut telah diindahkan dan dikaburkan oleh para penguasa-penguasa yang tidak bermoral.
Sebenarya Indonesia saat ini tak ubahnya ketika zaman pemerintahan Tsar di Rusia ataupun zaman sebelum revolusi Industri di Eropa. Nmpaknya mereka (penguasa) sungguh menikmati kondisi seperti ini, dimana mereka dapat menguras dan menikmati kekayannya dari keringat dan darah saudaranya sendiri.
Sebenarnya ini adalah suatu siksaan bagi rakyat sendiri, dimana saat ini keadaan masyarakat secara sosial ekonomi sangat memprihatinkan tetapi tidak mendapat perhatian dari para penguasa sendiri, malahan penderitaan itu ditambah dengan tindakan para penguasa yang sangat melukai rasa keadilan masyarakat.
Wakil rakyat pun juga ikut-ikutan menambah penderitaan rakayat yang memberikan mereka suara untuk mewakili mereka. Tanpa pikir panjang dan malu mereka pun ikut menangguk keuntungan ditengah keruhnya suasana hukum, malahan merekapun menjadikan hukum sebagai instrumen mereka untuk mencapai nafsu duaniwinya.
Inilah prilaku dari dikatator kecil bangsa ini. Sebenarnya ada hal yang sangat aneh terjadi pada bangsa ini, mengingat bangsa ini sesungguhnya pernah mengalami trauma yang sangat mendalam dimana lebih dari 30 tahun dikuasai oleh penguasa dikatator. Tetapi nampaknya pelajaran ini nampaknya benar-benar diterapkan oleh para penguasa baru bangsa ini.
Bukan narkoba, atau bencana alam yang menyebabkan bangsa ini kian mendekati kehancuran, tetapi adalah mereka (penguasa) yang menjadikan hukum sebagai tunggangan untuk mencapai tujuannya.
Selama prilaku penguasa bangsa ini tidak dirubah, maka kedepannya aksi-aksi seperti GAM atau beberapa aksi pemberontakan yang pernah terjadi disejarah panjang Indonesia akan bermunculan kembali atau mungkin aksi revolusioner yang lebih keras daripada penggulingan Soeharto.
Tentu saja hal itu bermula pada tidak terpenuhinya rasa keadilan dimasayarakat kemudian secara berangsur-angsur kondisi seperti seperti ini akan menimbulkan masyarakat yang chaos. Ketika hal ini terjadi, maka tak ada yang bisa dilakukan oleh penguasa-penguasa hina tersebut.Pada saat revolusi terjadi hukum yang dibuat oleh para penguasa tersebut tidak mempunyai daya lagi. Disinilah saatnya keadilan versi rakyat dijalankan.
Jika negara ini tidak ingin mengalami masa-masa kritis (chaos), maka haruslah ada suatu gerakan bersama untuk menentang ketidak adilan yang menyelimuti bangsa ini. Berani menyatakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah adalah suatu hal yang harus kita tanamkan dihati kita masing-masing.
Kemudian kembalikanlah hukum itu sebagai sesuatu yang bernilai normatif, dimana hukum itu berlaku secara efektif dalam arti hukum legal mapun kenyatan. Ketika hukum sudah kembali siposisinya, yakni sebagai rule of law, maka keadilan dan kesetaraan sosial dapat tercapai.
Saya kira pertanyaan yang telah saya sampaikan dimuka kiranya sudah dapat dijawab. Tentunya jawaban tersebut adalah Indonesia bukanlah suatu negara hukum secara praktik, tetapi adalah suatu negara yang berdasarkan kekuasaan semata. Menurut saya inilah gambaran yang tepat bagi Indonesia saat ini.
0 Komentar, saran silahkan disini:
Post a Comment